Kamis, 22 Mei 2014
Jumat, 28 Februari 2014
Selasa, 18 Februari 2014
PENDATAAN GURU PAI YANG SUDAH SERTIFIKASI DAN MEMILIKI NRG
Ass..... diberitahukan kepada guru PAI yang sudah lulus sertifikasi dan
sudah mempunyai NRG agar segera pendataan dikarnakan akan menjadi dasar
pengajuan Anggaran. adapun data tersebut sudah kami terima paling lambat
tanggal 21 Februari 2014.dan kami kirimkan form pendataan GPAI dan data
lembaga yang harus di isi bisa di klik DI SINI
demikan, atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
wass........
demikan, atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
wass........
Kamis, 06 Februari 2014
Selasa, 28 Januari 2014
PERUBAHAN DI KURIKULUM 2013
Terdapat beberapa perubahan mendasar dari kurikulum 2006 ke kurikulum 2013 yaitu:
1. Penataan Pola Pikir
2. Pendalaman dan Perluasan Materi
3. Penguatan Proses
4. Penyesuaian Beban
Sedangkan elemen yang berubah antara lain:
1. Standar Isi
2. Standar Kompetensi Lulusan
3. Standar Poses
4. Standar Penilaian
Kurikulum 2013 menekankan pada dimensi pedagogik modern dalam pembelajaran, yaitu menggunakan pendekatan ilmiah. Pendekatan ilmiah (scientific appoach) dalam pembelajaran sebagaimana dimaksud meliputi : mengamati (observing),
menanya (questioning), pengumpulan data (experimenting/explore),
mengasosiasi (associating), mengkomunikasikan (communicating). Selain itu mengembangkan dalam aspek penilaian yaitu dengan menggunakan (authentic assesment) yang meliputi kognitif, afektif dan psykomotor seperti menilai kesiapan siswa,
proses, dan hasil belajar secara utuh.
Rabu, 08 Januari 2014
UNDANGAN PENDATAAN CALON PESERTA UN 2014 TINGKAT MA
Kepada Yth.
Kepala dan Operator MAN/MAS
dilingkungan Kemenag Kantor Kab. Garut
Assalamu'alaikum wr.wb.
Dengan ini kami sampaikan Undangan Acara Sosialisasi Pendataan Calon Peserta UN Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2013/2014, yang akan dilaksanakan pada :
Hari : Jum'at
Tanggal : 10 Januari 2014
Waktu : Pukul 13.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Aula MAN 1 Garut
Persyaratan yang wajib di bawa :
1. Laptop
2. Modem
3. File data siswa calon peserta UN
Keterangan : Narasumber dari Dinas Pendidikan Kab. Garut
Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Seksi Pendidikan Madrasah
Kepala dan Operator MAN/MAS
dilingkungan Kemenag Kantor Kab. Garut
Assalamu'alaikum wr.wb.
Dengan ini kami sampaikan Undangan Acara Sosialisasi Pendataan Calon Peserta UN Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2013/2014, yang akan dilaksanakan pada :
Hari : Jum'at
Tanggal : 10 Januari 2014
Waktu : Pukul 13.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Aula MAN 1 Garut
Persyaratan yang wajib di bawa :
1. Laptop
2. Modem
3. File data siswa calon peserta UN
Keterangan : Narasumber dari Dinas Pendidikan Kab. Garut
Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Seksi Pendidikan Madrasah
Selasa, 07 Januari 2014
PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
Negeri Sipil PNS. Tujuannya untuk meningkatkan prestasi dan kinerja
PNS. PP ini merupakan penyempurna dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum.
Prestasi kerja PNS akan dinilai berdasarkan 2 (dua) unsur penilaian, yaitu:
- SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yaitu: rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
dan - Perilaku kerja, yaitu: setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP ini mensyaratkan setiap PNS wajib
menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP itu memuat
kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu
penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
Dalam PP itu juga disebutkan, bahwa PNS
yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Adapun penilaian perilaku kerja meliputi
aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama,
dan kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS
yang menduduki jabatan struktural.
Penilaian prestasi kerja PNS ini
dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun, yang dilakukan setiap akhir
Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari
tahun berikutnya. Ketentuan mengenai peraturan penilaian PNS ini juga
berlaku bagi Calon PNS (CPNS).
Langganan:
Postingan (Atom)