Selasa, 28 Januari 2014

PERUBAHAN DI KURIKULUM 2013

Terdapat beberapa perubahan mendasar dari  kurikulum 2006 ke kurikulum 2013 yaitu:
1. Penataan Pola Pikir
2. Pendalaman dan Perluasan Materi
3. Penguatan Proses
4. Penyesuaian Beban
Sedangkan elemen yang berubah antara lain:
1. Standar Isi
2. Standar Kompetensi Lulusan
3. Standar Poses
4. Standar Penilaian
Kurikulum 2013 menekankan pada dimensi pedagogik modern dalam pembelajaran, yaitu menggunakan pendekatan ilmiah.  Pendekatan ilmiah (scientific appoach) dalam pembelajaran sebagaimana dimaksud  meliputi : mengamati (observing), menanya (questioning), pengumpulan data (experimenting/explore), mengasosiasi (associating), mengkomunikasikan (communicating). Selain itu mengembangkan dalam aspek penilaian yaitu dengan menggunakan (authentic assesment) yang meliputi kognitif, afektif dan psykomotor seperti menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh.

Rabu, 08 Januari 2014

PENGAJUAN BOS TRIWULAN 1 TAHUN 2014 BAGI MI DAN MTs

SILAHKAN DIBUKA .....

PENGAJUAN BOS TRIWULAN 1 TAHUN 2014 MA DAN MTs

silahkan dibuka.....

UNDANGAN PENDATAAN CALON PESERTA UN 2014 TINGKAT MA

Kepada Yth.
Kepala dan Operator MAN/MAS
dilingkungan Kemenag Kantor Kab. Garut

Assalamu'alaikum wr.wb.

Dengan ini kami sampaikan Undangan Acara Sosialisasi Pendataan Calon Peserta UN Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2013/2014, yang akan dilaksanakan pada :

Hari : Jum'at
Tanggal : 10 Januari 2014
Waktu : Pukul 13.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Aula MAN 1 Garut

Persyaratan yang wajib di bawa : 
1. Laptop
2. Modem
3. File data siswa calon peserta UN

Keterangan : Narasumber dari Dinas Pendidikan Kab. Garut

Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr.wb.

Seksi Pendidikan Madrasah

Selasa, 07 Januari 2014

Panduan dan Juknis SKP

Tiasa dibaca !!!!

PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil PNS. Tujuannya untuk meningkatkan prestasi dan kinerja PNS.  PP ini merupakan penyempurna dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum.
Prestasi kerja PNS akan dinilai berdasarkan 2 (dua) unsur penilaian, yaitu:
  1. SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yaitu: rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
    dan
  2. Perilaku kerja, yaitu: setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP ini mensyaratkan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP itu memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
Dalam PP itu juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Adapun penilaian perilaku kerja meliputi aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
Penilaian prestasi kerja PNS ini dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun, yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Ketentuan mengenai peraturan penilaian PNS ini juga berlaku bagi Calon PNS (CPNS).

Format Telaah RPP

Supaya di telaah ....

SEPUTAR UN

supados dibaca...